Etika Bisnis
Halo Pembaca yang budiman,
Tulisan kali ini berisikan materi tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di Kampusku. Materi kali ini tentang "Etika Bisnis" yang saya dapat dari penjelasan Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. yang ditulis oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D.
Selamat Membaca..
Etika Bisnis
Dikutip dari "Stanford Encylopedia of Philosophy" Etika Bisnis merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Menurut Steade Ed Al, Etika Bisnis adalah standar etika yang berhubungan tujuan dan cara dalam membuat keputusan bisnis. tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Etika Bisnis berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa.
Etika bisnis penting untuk tetap membuat bisnis tersebut dalam batas-batas hukum, dan memastikan bahwa mereka tidak melakukan kejahatan terhadap karyawan, pelanggan, konsumen, atau pihak lain.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
- Prinsip Otonomi
- Prinsip Kejujuran
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Saling Menguntungkan
- Prinsip Integritas Moral
E-Commerce
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online.(Chitrangda,2014) Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.
Etika Dalam E-Commerce
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Nah, itu tadi adalah beberapa pemaparan yang dijelaskan oleh Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. pada pertemuan ketujuh Mata Kuliah Etika Profesi,
Sekian dari Saya, Mohon Maaf dan Terima Kasih.
Komentar
Posting Komentar