Hak Cipta, Paten, dan Merek

Halo Pembaca yang budiman, 

Kali ini berisikan resume tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di Kampusku. Membahas tentang "Hak Cipta, Paten, Merek" yang saya dapat dari penjelasan yang ditulis oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D.

Selamat Membaca..

Hak Cipta, Paten, Merek


Dasar Hukum yang Mengatur Hak Cipta, Paten, Merek di Indonesia:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang Hak Cipta.
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tentang Paten.
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • PP Nomorr 16 Tahun 2020 mengatur tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Hak Kekayaan Intelektual(HaKI)

HaKi adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

Hak Cipta

Pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 terdapat beberapa istilah, diantaranya :
  • Hak Cipta : hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Hak Paten

Mengacu pada UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1 terdapat beberapa istilah dalam Hak Paten, seperti :
  • Paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  • Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

Merek dan Indikasi Geografis

Mengacu pada UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1 terdapat beberapa istilah dalam Hak Merek dan Indikasi Geografis seperti :
  • Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  • Merek Dagang : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
  • Indikasi Geografis : suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  • Hak Atas Indikasi Geografis : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Contoh Merek Indikasi Geografis

Sumber : https://ig.dgip.go.id/detail-ig/23
KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG
Daerah Asal            : Jawa Timur
Tanggal Registrasi  : 10 September 2013
No. Registrasi         : ID G 000000023

Sumber : https://ig.dgip.go.id/detail-ig/23
TEMBAKAU HITAM SUMEDANG
Daerah Asal : Jawa Barat
Tanggal Registrasi : 25 April 2011
No. Registrasi : ID G 000000007

Sumber : https://ig.dgip.go.id/detail-ig/23
KOPI ROBUSTA LAMPUNG
Daerah Asal : Lampung
Tanggal Registrasi : 13 Mei 2014
No. Registrasi : ID G 000000026

Merek yang tidak dapat didaftarkan

  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Pengajuan Merek yang ditolak

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
Nah, itu tadi adalah beberapa materi yang dijelaskan oleh Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. pada Mata Kuliah Etika Profesi, 
Sekian dulu yaa, Mohon Maaf dan Terima Kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tinjauan Etika Profesi