Peraturan dan Regulasi Bidang TIK (UU ITE)

 Halo Pembaca yang budiman, 

Tulisan kali ini berisikan materi tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di Kampusku Materi kali ini tentang "Peraturan dan Regulasi TIK" yang saya dapat dari penjelasan Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. yang ditulis oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D.

Selamat Membaca..


Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dijelaskan Oleh M. Nuh, Tahun 2007 memiliki 3 Hukum/Nilai yakni :
  • Hukum Moore (Nilai Kecepatan) menyatakan kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat sekitar dua kali lipat per tahun. (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).
  • Hukum Mecalfe (Nilai Silaturahmi) menyatakan sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node. (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M)
  • Hukum Coase (Nilai Efisiensi) menyatakan perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan pihak lain dengan lebih efisien. (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University)

Revolusi Industri 4.0 

Setelah Revolusi Industri 3.0 Perkembangan teknologi semakin pesat. Manusia mengembangkan teknologi untuk memudahkan pekerjaan dan meningkatkan kemampuan teknologi seperti :
InterOperabilitas merupakan kemampuan yang membuat mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Think (IoT).
Transparansi Informasi yang memungkinkan mesin membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
Asisten Teknologi yang membantu manusia mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat untuk dikerjakan manusia.
Sistem Desentralisasi merupakan kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

Dampak Revolusi Industri 4.0

  • Ancaman 
    • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1–1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015–2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
    • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
  • Peluang
    • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
    • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015–2025 (World Economic Forum).

Regulasi Teknologi Informasi

Di Indonesia, Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008, yang kemudian dirubah dan diganti menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Kemajuan Teknologi Informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Bagian UU ITE

  • Bab I, Ketentuan Umum
  • Bab II, Asas dan Tujuan
  • Bab III, Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
  • Bab IV, Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
  • Bab V, Transaksi Elektronik
  • Bab VI, Nama Domain, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual(HaKI), dan Perlindungan Hak Pribadi
  • Bab VII, Perbuatan yang Dilarang
  • Bab VIII, Penyelesaian Sengketa
  • Bab IX, Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  • Bab X, Penyidikan
  • Bab XI, Ketentuan Pidana
  • Bab XII, Ketentuan Peralihan
  • Bab XIII, Ketentuan Penutup

Perubahan pada UU ITE

  1. Menghindari multitafsir,
  2. Menurunkan ancaman pidana,
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara,
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan,
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Nah, itu tadi adalah beberapa materi yang dijelaskan oleh Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. pada pertemuan kedelapan Mata Kuliah Etika Profesi, 
Sekian dulu yaa, Mohon Maaf dan Terima Kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tinjauan Etika Profesi