Postingan

IT Forensik

Gambar
Halo Pembaca yang budiman, Pada Resume ini berisi materi mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di Kampusku . Materi kali merupakan materi terakhir yang saya dapat dan mempelajari tentang "IT Forensik" yang saya dapat dari penjelasan Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. dari tulisan Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D. Selamat Membaca... IT Forensik Forensik merupakan suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Sedangkan Forensik komputer merupakan suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Tujuan Forensik TI untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Konsep dan Tahapan Forensik Ilmu Komputer     1.  Tahap Identifikasi Pada tahap ini segala bukti-bu

Kejahatan Mayantara(Cyber Crime)

Gambar
Halo Pembaca yang budiman,  Kali ini berisikan resume tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di Kampusku . Membahas tentang "Cyber Crime" yang saya dapat dari penjelasan yang ditulis oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D. Selamat Membaca.. Sumber : https://it.telkomuniversity.ac.id Mayantara atau Cyberspace merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Sedangkan Cybercrime merupakan kejahatan komputer yang terjadi di dalam mayantara. Masalah yang terjadi dalam cybercrime terbagi menjadi masalah mikro untuk perseorangan, dan masalah makro untuk komunal, publik, atau efek domino. Beberapa faktor pendorong kejahatan mayantara diantaranya kemampuan untuk menyembunyikan jejak, tidak memiliki batas geografis, dan dapat dilakukan dari jarak dekat atau jauh. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan me

Hak Cipta, Paten, dan Merek

Gambar
Halo Pembaca yang budiman,  Kali ini berisikan resume tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di Kampusku . Membahas tentang "Hak Cipta, Paten, Merek" yang saya dapat dari penjelasan yang ditulis oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D. Selamat Membaca.. Hak Cipta, Paten, Merek Dasar Hukum yang Mengatur Hak Cipta, Paten, Merek di Indonesia: UU Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang Hak Cipta. UU Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tentang Paten. UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis. PP Nomorr 16 Tahun 2020 mengatur tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Hak Kekayaan Intelektual(HaKI) HaKi adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan

Peraturan dan Regulasi Bidang TIK (UU ITE)

Gambar
 Halo Pembaca yang budiman,  Tulisan kali ini berisikan materi tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di Kampusku Materi kali ini tentang "Peraturan dan Regulasi TIK" yang saya dapat dari penjelasan Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. yang ditulis oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D. Selamat Membaca.. Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dijelaskan Oleh M. Nuh, Tahun 2007 memiliki 3 Hukum/Nilai yakni : Hukum Moore (Nilai Kecepatan) menyatakan kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat sekitar dua kali lipat per tahun. (Gordon Moore, Co Founder, INTEL). Hukum Mecalfe (Nilai Silaturahmi) menyatakan sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node. (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M) Hukum Coase (Nilai Efisiensi) menyatakan perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien da

Etika Bisnis

Gambar
Halo Pembaca yang budiman,  Tulisan kali ini berisikan materi tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di  Kampusku . Materi kali ini tentang "Etika Bisnis" yang saya dapat dari penjelasan Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. yang ditulis oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D. Selamat Membaca.. Etika Bisnis Dikutip dari " Stanford Encylopedia of Philosophy " Etika Bisnis merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Menurut Steade Ed Al, Etika Bisnis adalah standar etika yang berhubungan tujuan dan cara dalam membuat keputusan bisnis. tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Etika Bisnis berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa.  Etika bisnis penting untuk tetap membuat bisnis tersebut dalam batas-batas hukum, dan memastikan bahwa mereka tidak melakukan kejahatan terhadap karyawan, pelanggan, konsumen, ata

Cyber Ethic

Gambar
 Halo Pembaca yang budiman,  Tulisan kali ini berisikan materi tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di Kampusku . Materi kali ini tentang "Cyber Ethic" yang saya dapat dari penjelasan Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D. yang ditulis oleh Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom,.MMSI,. Selamat Membaca... Cyber Ethic Cyberspace menurut Dysson(1994), merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik, atau elektromagnetik waves. yang berarti tidak diketahui seberapa luas internet secara fisik. Adanya perkembangan teknologi juga menjadikan meningkatnya populasi pengguna internet, semakin mudahnya penggunaan internet membuat berbagai macam usia dapat menggunakannya. Karakteristik Dunia Maya Karakteristik Cyberspace menurut Dysson (1994) diantaranya : Beroperasi secara virtual / maya Dunia cyber selalu berubah dengan cepat Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat

Sertifikasi IT Profesional

Gambar
Halo pembaca yang budiman, Pada tulisan ini berisikan materi tentang mata kuliah Etika Profesi yang saya tempuh di  Kampusku . Materi hari ini tentang "Sertifikasi IT" yang saya dapat dari penjelasan Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D. yang ditulis oleh Bapak Beny Prasetyo, S.Kom,.M.Kom. Sertifikasi IT Profesional Sertifikasi Profesi menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. adanya sertifikasi adalah untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi yang dimiliki berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/lembaga pengembangan. Dengan memiliki sertifikasi profesi seseorang akan bisa menjamin kualifikasi/kemampuan dalam melakukan pekerjaan tertentu. Alasan Perlunya memliki sertifikasi profesi Sertifikasi dapat membantu karyawan dalam membuktikan kemampuaannya untuk mengisi posisi yang terbuka. Sebagian besar perusahaan memiliki staf IT yang sudah memili